Pada tanggal 12 Oktober 2021, Perhimpunan Penggiat Angklung Indonesia (PPAI) secara sah berdiri setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Proses pendirian ini melalui munas Asosiasi Angklung Indoensia (AAI) pada tanggal 20 Maret 2021 di Taman Budaya Jawa Barat. Pada munas tersebut, ada tiga agenda utama yaitu:
- Penetapan dan pengesahan nama organisasi, dimana forum akhirnya menyetujui nama Perhimpunan Penggiat Angklung Indonesia menggantikan Asosiasi Angklung Indonesia karena alasan bahasa resmi yang berlaku, namus secara historis kedua nama tersebut adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.
- Penetapan dan pengesahan anggaran dasar. Pada munas tersebut, ada draft AD yang setelah dibaca forum menyetujuinya dengan koreksi-koreksi.
- Penetapan dan pengesahan formatur pengurus organisasi, yaitu:
- Ketua : Gunawan Undang
- Sekretaris : Sam Udjo
- Anggota : Dinda Satya Upaja Bakti, Dudi Darma Bakti, Bambang Subarnas, dadang Sunjaya, dan Yanti Heriyanti
Para formatur kemudian memimpin sidang yang akhirnya memilih:
- Bapak Sam Udjo sebagai Ketua Umum
- Bapak Gunawan Undang sebagai Sekretatis Jendral
untuk PPAI periode 2021 – 2026.
Dari hasil munas tersebut, dimulailah proses pendaftaran organisasi ke Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga akhirnya keluar keputusan nomor AHU-0012006.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Perhimpunan Penggiat Angklung Indonesia.