Asosiasi Angklung Indonesia (AAI) dideklarasikan pada hari Angklung 2016, di Gedung Sate Bandung. Pada hari itu para sesepuh Angklung menyatakan berdisinya AAI, sementara ratusan anak muda bersama-sama memainkan lagu-lagu angklung di halaman Gedung Sate.
Sebelum deklarasi tersebut, telah diadakan banyak pertemuan pendahuluan, yaitu:
- Tanggal 6 September 2016: Sosialisasi Pengembangan Pelatihan & Kemitraan Pada Rumah Angklung.
- Tanggal 7-8 September 2016: “Sarasehan dan Perumusan Rencana Aksi Revitalisasi Budaya Angklung, Ti Bihari Ka Kiwari”, berlangsung di Rumah Angklung Bandung.
- Tanggal 22 September 2016: Rapat I Persiapan Pembentukan Organisasi Profesi Angklung, di rumah angklung yang dihadiri 9 orang komite pengarah.
- Tanggal 6 Oktober 2016: Rapat II menetapkan nama Asosiasi Angklung Indonesia (AAI), dan menentukan anggota deklarator.
- Tanggal 13 Oktober 2016: Rapat III menetapkan naskah deklarasi AAI.
Dalam rangkaian rapat tersebut, dibahas skema tritangtu angklung yaitu:
- Pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan koordinator keangklungan.
- Pegiat angklung (perajin, penampil, sanggar, sekolah, dll.) sebagai eksekutor keangklungan (sektoral), yakni pelaksana teknis di lapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
- Organisasi profesi sebagai kurator (pengawas, pembina, pengendali, dan penjaminan mutu)
angklung diantonis dan perlindungan angklung buhun (pentatonis) yang bersifat lintas sektoral.
Dari ketiga unsur tersebut, organisasi profesi angklung belum ada. Oleh karena itu dirasa urgensi untuk mendirikan Asosisai Angklung Indonesia (AAI) dengan:
- Tujuan Umum: Sebagai wadah pembinaan, penyaluran aspirasi, komunikasi, dan konsultasi serta menciptakan iklim kekeluargaan untuk meningkatkan kemampuan profesi keangklungan sehingga dapat berperan secara efektif dan efisien dalam Pembangunan Nasiona dan misi perdamaian dunia
- Tujuan Khusus: Sebagai pengawas, pengendali, dan penjaminan mutu angklung diatonis dan perlindungan angklung buhun (pentatonis).
Untuk mencapai tujuan tersebut, AAI diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah pembinaan, penyaluran aspirasi, komunikasi, konsultasi, maupun kekeluargaan di antara pengiat angklung. Untuk itu ingin dilakukan berbagai kegiatan umum seperti:
- menjalin hubungan kerjasama dengan pemerintah dan Negara Intenasional
- menyelenggarakan seminar dan kajian ilmiah dan promosi perangklungan
- mengupayakan pelestarian alam dan perlindungan masyarakat adat yang berhubungan dengan keangklungan.
Sementara itu secara lebih khusus, AAI sangat diharapkan menjaga mutu dan profesionalitas penggiat angklung agar lebih dipercaya masyarakat, diantaranya melalui penyelengaraan:
- standardisasi bahan, alat, dan nada angklung modern (diatonis),
- standardisasi pelatih (Pelatih Utama, Pelatih Madya, dan Pelatih Muda)
- standardisasi kurikulum (kognitif, psikomotorik, dan afektif) untuk pendidikan formal (TK dan SD sederajat s.d. Perguruan Tinggi) dan pendidikan non-formal (sanggar dan masyarakat umum)
- standardisasi metode pembelajaran
- standardisasi tata nilai kerjasama, saling menghormati, keharmonisan, dan kesetaraan serta tata nilai kasundaan, dan sebagainya.
Dengan niat baik tersebut, akhirnya AAI dideklarasikan pada 20 November 2016.
Dokumen: